Kartu Pendaftaran Pengawas Petugas Lapangan KB & Penyuluh KB (K/0/PPLKB/15)

Kartu Pendaftaran Pengawas Petugas Lapangan KB & Penyuluh KB (K/0/PPLKB/15)

Kartu Pendaftaran Pengawas Petugas Lapangan KB & Penyuluh KB (K/0/PPLKB/15)

Kartu ini (K/0/PPLKB/15) dibuat oleh UPT/PPLKB/Koordinator PLKB, digunakan sebagai sarana untuk mencatat data potensi UPT/PPLKB/Koordinator PLKB dan dikirimkan ke kepala SKPD-KB Kabupaten Kota untuk mendapatkan persetujuan.

PANDUAN PENGISIAN

KODE REGISTER PPLKB
Kode register PPLKB diisi dengan angka-angka yang menunjukkan nomor kode registrasi PPLKB, terdiri dari :
  • Kotak 1 dan 2, adalah nomor urut kode provinsi (Kode Kemendagri).
  • Kotak 3 dan 4, adalah nomor urut kode kabupaten/kota (Kode Kemendagri).
  • Kotak 5 dan 6, adalah nomor urut kode kecamatan (Kode Kemendagri).
  • Kotak 7 sudah terisi kode SDM Lini Lapangan PPLKB yaitu huruf A
  • Kotak 8 dan 9, adalah nomor urut kode register SDM Lini Lapangan PPLKB di kecamatan yang bersangkutan
Kode register PPLKB terdiri dari SEMBILAN ANGKA.
  • Jika pendaftaran baru PPLKB, maka kode register tersebut diisi dan disetujui oleh SKPD-KB Kabupaten/Kota.

IDENTITAS PPLKB
Indentitas PPLKB diisi sesuai kolom yang tersedia, terdiri dari:
  1. NAMA, diisi dengan nama lengkap Ka. UPT/PPLKB/Koord. PLKB yang bersangkutan
  2. ALAMAT, diisi dengan alamat lengkap tempat tinggal Ka.
  3. UPT/PPLKB/Koord. PLKB yang bersangkutan, terdiri dari :
    • JALAN, diisi dengan nama jalan, TIGA ANGKA kode RT, dan TIGA ANGKA kode RW.
    • DESA/KELURAHAN, diisi dengan nama desa/kelurahan dan EMPAT ANGKA kode desa/kelurahan (kode Kemendagri).
    • KECAMATAN, diisi dengan nama kecamatan dan DUA ANGKA kode kecamatan (kode Kemendagri).
    • KABUPATEN/KOTA, diisi dengan nama kabupaten/kota dan DUA ANGKA kode kabupaten/kota (kode Kemendagri).
    • PROVINSI, diisi dengan nama provinsi dan DUA ANGKA kode provinsi (kode Kemendagri).
    • No. Hp, diisi dengan nomor handphone.
    • Email, diisi dengan alamat email yang aktif.
  4. JENIS KELAMIN, diberi tanda lingkaran (O) pada huruf L atau P yang tersedia.
  5. NAMA JABATAN PETUGAS KB TINGKAT KECAMATAN, diisi dengan tanda centang (√) pada kolom yang tersedia sesuai dengan jabatan dari Pengawas bersangkutan.
  6. NIP, diisi dengan angka yang menunjukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada kotak yang tersedia.
  7. PENDIDIKAN TERAKHIR, diisi dengan tanda centang (√) pada kolom yang tersedia sesuai dengan pendidikan terakhir yang ditempuh oleh Pengawas bersangkutan.
  8. PANGKAT & GOLONGAN, diisi dengan tanda centang (√) pada kolom yang tersedia sesuai.
  9. PELATIHAN FUNGSIONAL, diisi dengan tanda centang (√) pada kolom yang tersedia sesuai dengan Pelatihan Fungsional yang pernah diikuti oleh Pengawas bersangkutan.
  10. PELATIHAN TEKNIS, diisi dengan tanda centang (√) pada kolom yang tersedia sesuai dengan Pelatihan Teknis yang pernah diikuti oleh Pengawas bersangkutan.

Setelah K/0/PPLKB/15 terisi dengan dengan lengkap dan benar, maka pada bagian bawah di tempat yang tersedia diisi nama tempat, tanggal, bulan dan tahun pengisian kartu. Selanjutnya, ditandatangani oleh Ka. UPT/PPLKB/Koord.PLKB yang bersangkutan dan Kepala SKPD-KB Kabupaten/Kota, serta diisi nama jelas dan NIP-nya. Jika Ka. UPT/PPLKB/Koord.PLKB bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka NIP dapat dikosongkan.

Download:
Kartu Pendaftaran Pengawas Petugas Lapangan KB & Penyuluh KB (K/0/PPLKB/15)
Baca Juga
SHARE
GG File
GG FILE - Get Your File for Free

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment