Kartu Pendaftaran Mobil Unit Penerangan (MUPEN) KB (K/0/MUPEN/15)
Kartu Pendaftaran Mobil Unit Penerangan (MUPEN) KB (K/0/MUPEN//15) dibuat oleh Koordinator Pelaksana Teknis, digunakan sebagai sarana untuk mencatat data potensi Mobil Unit Penerangan dan dilakukan setiap awal tahun anggaran (bulan Januari).
Kartu ini dilaporkan kepada Perwakilan BKKBN provisi jika wilayah operasional gerak MUPEN tersebut adalah Kabupaten/kota dan dilaporkan kepada BKKBN Pusat jika wilayah operasional gerak MUPEN tersebut adalah Provinsi.
Kartu Data Potensi Mobil Unit Penerangan KB (K/0/MUPEN/15)
Kartu ini (K/0/MUPEN/15) dibuat oleh Koordinator Pelaksana MUPEN, digunakan sebagai sarana untuk mencatat data potensi MUPEN dan dilakukan setiap awal tahun anggaran (bulan Januari).
PANDUAN PENGISIAN
Kode Register MUPEN
Kode register Mupen diisi dengan angka-angka yang menunjukkan nomor kode registrasi Mupen, terdiri dari :
- Kotak 1 dan 2, adalah nomor urut kode provinsi (KodeKemendagri).
- Kotak 3 dan 4, adalah nomor urut kode kabupaten/kota (KodeKemendagri).
- Kotak 5 dan 6, adalah nomor urut kode register Mupen di Kabupaten/ Kota bersangkutan.
Kode register Mupen terdiri dari ENAM ANGKA.
- Jika pendaftaran baru Mupen, maka kode register tersebut diisi dan disetujui oleh SKPD-KB Kabupaten/Kota.
- Jika Mupen sudah terdaftar, maka kode register tersebut bisa langsung diisi oleh Koordinator pelaksanan teknis Mupen bersangkutan dengan persetujuan SKPD-KB Kabupaten/Kota.
Identitas Kelompok
- ALAMAT, diisi dengan alamat lengkap di mana tempat Mobil Unit Penerangan (MUPEN) tersebut berdomisili, terdiri dari :
- JALAN, diisi dengan nama jalan, TIGA ANGKA kode RT, dan TIGA ANGKA kode RW.
- DESA/KELURAHAN, diisi dengan nama desa/kelurahan dan EMPAT ANGKA kode desa/kelurahan (kode Kemendagri).
- KECAMATAN, diisi dengan nama kecamatan dan DUA ANGKA kode kecamatan (kode Kemendagri).
- KABUPATEN/KOTA, diisi dengan nama kabupaten/kota dan DUA ANGKA kode kabupaten/kota (kode Kemendagri).
- PROVINSI, diisi dengan nama provinsi dan DUA ANGKA kode provinsi (kode Kemendagri).
- Wilayah Operasional Gerak, diisi dengan tanda centang (√) pada salah satu kotak yang tersedia yaitu wilayah Provinsi dan
- Kabupaten/kota.
- Sumber Anggaran Pengadaan, diisi dengan sumber anggaran MUPEN yang bersangkutan diperoleh.
- Tahun Pengadaan, diisi dengan angka yang menunjukkan tahun pengadaan Mobil Unit Penerangan (MUPEN).
- Kondisi MUPEN saat ini, diisi dengan tanda centang (√) pada salah satu kotak sesuai dengan kondisi MUPEN saat ini.
Sumber Daya Manusia
- Jabatan, sudah terisi dengan nama jabatan pengelola pada Mobil Unit Penerangan (MUPEN).
- NIK, diisi dengan Nomor Induk Kependudukan sesuai yang tertera di Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk sesuai dengan jabatan pengelola MUPEN yang bersangkutan.
- Nama, diisi dengan nama pada kotak yang tersedia sesuai dengan jabatan pengurus Balai Penyuluhan KKBPK bersangkutan.
Sarana Dan Perlengkapan
Jenis Sarana dan Perlengkapan, sudah terisi dengan nama jenis sarana dan perlengkapan yang ada pada Mobil Unit Penerangan (MUPEN) Jumlah Yang ada, diisi angka yang menunjukan jumlah Sarana dan Perlengkapan yang ada pada pada Mobil Unit Penerangan (MUPEN). Jumlah Yang Bisa Dipakai, diisi angka yang menunjukan jumlah Sarana dan Perlengkapan yang Bisa Dipakai pada pada Mobil Unit Penerangan (MUPEN).
Setelah K/0/MUPEN/15 terisi dengan dengan lengkap dan benar, maka pada bagian bawah di tempat yang tersedia diisi nama tempat, tanggal, bulan dan tahun pengisian kartu. Selanjutnya ditandatangani oleh kepala Koordinator pelaksana teknis dan Penanggung jawab teknis MUPEN yang bersangkutan, serta diisi nama jelas dan NIP-nya.
Download:
Kartu Pendaftaran Mobil Unit Penerangan (MUPEN) KB (K/0/MUPEN/15)
Baca Juga
Post a Comment
Post a Comment