Kartu Register Kelompok Bina Keluarga Balita (K/0/BKB/15)

Kartu Register Kelompok Bina Keluarga Balita (K/0/BKB/15)

Kartu Register Kelompok Bina Keluarga Balita

Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) merupakan salah satu bentuk kelompok kegiatan yang menjadi salah satu program unggulan BKKBN.

Bina keluarga balita adalah kegiatan yang khusus mengelola tentang pembinaan tumbuh kembang anak melalui pola asuh yang benar berdasarkan kelompok umur, yang dilaksanakan oleh sejumlah kader dan berada ditingkat RW.

Kartu Register Kelompok Bina Keluarga Balita (K/0/BKB/15) dibuat oleh Ketua Kelompok BKB, digunakan sebagai sarana untuk mencatat data potensi Kelompok BKB dan dikirimkan kepada PKB/PLKB/Petugas KB untuk mendapatkan persetujuan.

PANDUAN PENGISIAN

Kode Register Kelompok BKB:
Kode register Kelompok BKB diisi dengan angka-angka yang menunjukkan nomor kode registrasi Kelompok BKB, terdiri dari :
  • Kotak 1 dan 2, adalah nomor urut kode provinsi (Kode Kemendagri).
  • Kotak 3 dan 4, adalah nomor urut kode kabupaten/kota (Kode Kemendagri).
  • Kotak 5 dan 6, adalah nomor urut kode kecamatan (Kode Kemendagri).
  • Kotak 7 sudah terisi kode POKTAN BKB yaitu angka 1.
  • Kotak 8 dan 9, adalah nomor urut kode register Kelompok Kegiatan BKB di kecamatan yang bersangkutan.

Kode register Kelompok BKB terdiri dari SEMBILAN ANGKA.
  • Jika pendaftaran baru Kelompok BKB, maka kode register tersebut diisi dan disetujui oleh SKPD-KB Kabupaten/Kota.
  • Jika Kelompok BKB sudah terdaftar, maka kode register tersebut bisa langsung diisi oleh Ketua Kelompok BKB bersangkutan dengan persetujuan SKPD-KB Kabupaten/Kota.

Identitas Kelompok:
  1. NAMA KELOMPOK, diisi dengan nama Kelompok Kegiatan BKB yang bersangkutan.
  2. ALAMAT, diisi dengan huruf-huruf dan angka-angka yang menunjukkan alamat lengkap di mana kelompok kegiatan BKB tersebut berdomisili, terdiri dari :
    • JALAN, diisi dengan nama jalan, TIGA ANGKA kode RT, dan TIGA ANGKA kode RW.
    • DESA/KELURAHAN, diisi dengan nama desa/kelurahan dan EMPAT ANGKA kode desa/kelurahan (kode Kemendagri).
    • KECAMATAN, diisi dengan nama kecamatan dan DUA ANGKA kode kecamatan (kode Kemendagri).
    • KABUPATEN/KOTA, diisi dengan nama kabupaten/kota dan DUA ANGKA kode kabupaten/kota (kode Kemendagri).
    • PROVINSI, diisi dengan nama provinsi dan DUA ANGKA kode provinsi (kode Kemendagri).
  3. PEMBINA, diisi dengan tanda centang (√) pada salah satu kotak sesuai dengan Jabatan Pembina yang bersangkutan yaitu Ka. UPT/PPLKB/Koordinator PLKB, PKB/PLKB dan Lainnya.
    • Nama, diisi dengan nama jelas Pembina Kelompok BKB yang bersangkutan
    • Kode Register Pembina, diisi dengan Kode Register Pembina yang bersangkutan pada kotak yang tersedia.

Informasi Kelompok:
  1. SK Pengukuhan, diisi dengan tanda centang (√) pada kolom Ada jika Kelompok BKB yang bersangkutan memiliki SK Pengukuhan dari pejabat setempat, dan diisi dengan tanda centang (√) pada kolom Tidak jika Kelompok BKB yang bersangkutan tidak memiliki SK Pengukuhan dari pejabat setempat. Selanjutnya jika ada SK Pengukuhan, maka diisi :
    • No. SK, diisi sesuai no SK Pengukuhan Kelompok BKB yang bersangkutan.
    • Tanggal SK, diisi sesuai dengan tanggal, bulan dan tahun dikeluarkannya SK Pengukuhan tersebut.
    • Dikeluarkan oleh, diisi nama pejabat yang mengeluarkan SK Pengukuhan tersebut.
  2. Sumber Dana Kegiatan Kelompok, diisi dengan tanda centang (√) pada kolom sesuai dengan sumber dana yang diperoleh kelompok yang terdiri dari APBN, APBD, ADD, Swadaya dan Mitra.
  3. Keterpaduan Kelompok, diisi dengan tanda centang (√) pada kolom yang tersedia apabila kelompok BKB yang bersangkutan terpadu dengan kelompok kegiatan lain (Posyandu, PAUD, Lainnya).

Pengurus Kelompok:
  1. Jabatan, kolom ini sudah terisi dengan nama jabatan dalam kelompok BKB.
  2. Kode Keluarga Indonesia (KKI), diisi dengan 16 digit angka pada kotak yang tersedia sesuai dengan kode keluarga Indonesa sesuai dengan jabatan pada kelompok BKB yang bersangkutan
  3. Nama, diisi dengan nama pada kotak yang tersedia sesuai dengan jabatan pada kelompok BKB yang bersangkutan.
  4. Pernah Mendapatkan Pelatihan BKB, diisi dengan tanda centang (√) pada kolom SUDAH jika yang bersangkutan pernah mendapat pelatihan BKB, dan diisi dengan tanda centang (√) pada kolom BELUM jika yang bersangkutan belum pernah mendapat pelatihan BKB.

Ketersediaan Sarana BKB:
SARANA BKB, sudah terisi dengan sarana-sarana kelompok kegiatan BKB KETERSEDIAAN SARANA, diisi dengan tanda centang (√) pada kolom Ada jika sarana BKB sesuai pada kolom sarana BKB dimiliki oleh kelompok BKB yang bersangkutan dan diisi dengan tanda centang (√) pada kolom Tidak jika sarana BKB sesuai pada kolom sarana BKB tidak dimiki oleh kelompok BKB yang bersangkutan.

Informasi Anggota Kelompok:
  • Kode Keluarga Indonesia (KKI), diisi dengan 16 digit angka pada kotak yang tersedia sesuai dengan kode keluarga Indonesa anggota kelompok BKB yang bersangkutan.
  • Nama, diisi dengan nama lengkap anggota kelompok BKB yang bersangkutan beserta gelarnya.

Setelah K/0/BKB/15 terisi dengan lengkap dan benar, maka pada bagian bawah kanan pada tempat yang tersedia diisi nama tempat, bulan dan tahun pengisian kartu tersebut. Selanjutnya ditandatangani oleh ketua kelompok BKB dan Pembina kelompok BKB serta diisi nama jelas ketua kelompok BKB dan Pembina kelompok BKB tersebut.

Download:
Kartu Register Kelompok Bina Keluarga Balita (K/0/BKB/15)
Baca Juga
SHARE
GG File
GG FILE - Get Your File for Free

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment