Kartu Pendaftaran Tempat Pelayanan KB (K/0/KB/15)
Kartu Pendaftaran Tempat Pelayanan KB (K/0/KB/15) dibuat oleh klinik KB/Bidan yang membidangi rangkap 2 (dua), 1 lembar diserahkan ke pengelola daerah KB Kabupaten yang dikirim selambat-lambatnya tanggal 07 Februari setiap tahunnya.
Kartu ini digunakan sebagai sarana untuk mencatat data tempat pelayanan KB, data bidan serta sarana dan prasarana yang diketahui pimpinan puskesmas.
Kartu ini hanya dibuat dan dicatat serta dilakukan perubahan setahun sekali.
Download :
Kartu Pendaftaran Tempat Pelayanan KB (K/0/KB/15) Halaman Depan
Kartu Pendaftaran Tempat Pelayanan KB (K/0/KB/15) Halaman Belakang
Baca Juga
Post a Comment
Post a Comment