Kartu Pendaftaran Kelompok KB (K/0/POK-KB/15)
Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) yang terdiri PPKBD, Sub-PPKBD, dan Kelompok KB menerima sarana dan prasarana pengendalian lapangan.
Setiap Institusi Masyarakat Pedesaan (PPKBD, Sub PPKBD, dan Kelompok KB) yang baru agar membuat atau mengisi kartu pendaftaran IMP (K/0/PPKBD/15, K/0/SUB-PPKBD/15, K/0/POK-KB/15) selanjutnya diserahkan kepada PLKB/PKB untuk mendapatkan nomor kode register dan persetujuan dari PLKB/PKB sebagai Pembina program KKBPK di tingkat desa/kelurahan.
Kartu ini (K/0/POK KB/15) dibuat oleh Ketua Kelompok KB, digunakan sebagai sarana untuk mencatat data potensi Kelompok KB dan dikirimkan kepada PKB/PLKB/Petugas KB untuk mendapatkan persetujuan.
PANDUAN PENGISIAN
Kode Registrasi Kelompok KB
Kode register Kelompok KB diisi dengan angka-angka yang menunjukkan nomor kode registrasi Kelompok KB, terdiri dari :
- Kotak 1 dan 2, adalah nomor urut kode provinsi (Kode Kemendagri).
- Kotak 3 dan 4, adalah nomor urut kode kabupaten/kota (Kode Kemendagri).
- Kotak 5 dan 6, adalah nomor urut kode kecamatan (Kode Kemendagri).
- Kotak 7 sudah terisi kode SDM Lini Lapangan Kelompok KB yaitu huruf E.
- Kotak 8 dan 9, adalah nomor urut kode register SDM Lini Lapangan Kelompok KB di kecamatan yang bersangkutan.
Kode register Kelompok KB terdiri dari DELAPAN ANGKA.
- Jika pendaftaran baru Sub PPKBD, maka kode register tersebut diisi dan disetujui oleh SKPD-KB Kabupaten/Kota.
- Jika Sub-PPKBDsudah terdaftar, maka kode register tersebut bisa langsung diisi oleh Kelompok KB bersangkutan dengan persetujuan SKPD-KB Kabupaten/Kota.
Identitas Kelompok KB
1. ALAMAT, diisi dengan alamat lengkap di mana tempat pelayanan KB tersebut berdomisili, terdiri dari :
- JALAN, diisi dengan nama jalan, TIGA ANGKA kode RT, dan TIGA ANGKA kode RW.
- DESA/KELURAHAN, diisi dengan nama desa/kelurahan dan EMPAT ANGKA kode desa/kelurahan (kode Kemendagri).
- KECAMATAN, diisi dengan nama kecamatan dan DUA ANGKA kode kecamatan (kode Kemendagri).
- KABUPATEN/KOTA, diisi dengan nama kabupaten/kota dan
- DUA ANGKA kode kabupaten/kota (kode Kemendagri).
- PROVINSI, diisi dengan nama provinsi dan DUA ANGKA kode provinsi (kode Kemendagri).
- Jabatan, sudah terisi dengan nama jabatan dalam Kelompok KB.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK), diisi dengan Nomor Induk Kependudukan sesuai yang tertera di Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk pengurus Kelompok KB bersangkutan.
- Nama, diisi dengan nama pengurus Kelompok KB pada kotak yang tersedia sesuai dengan jabatan Kelompok KB bersangkutan.
- Pendidikan Terakhir, diisi dengan Pendidikan terakhir pengurus Kelompok KB bersangkutan.
- Pengorganisasian, diisi dengan tanda centang (√) pada kotak yang tersedia sesuai dengan peran Pengorganisasian yang dilakukan oleh Kelompok KB bersangkutan.
- Pertemuan, diisi dengan tanda centang (√) pada kotak yang tersedia sesuai dengan frekuensi Pertemuan yang dilakukan oleh Kelompok KB bersangkutan.
- KIE dan Konseling, diisi dengan tanda centang (√) pada kotak yang tersedia sesuai dengan peran KIE dan Konseling yang dilakukan oleh Kelompok KB bersangkutan.
- Pencatatan, Pendataan dan Pemetaan Sasaran, diisi dengan tanda centang (√) pada kotak yang tersedia sesuai dengan peran dalam Pencatatan, Pendataan dan Pemetaan Sasaran yang dilakukan oleh Kelompok KB bersangkutan.
- Pelayanan Kegiatan, Pencatatan, Pendataan dan Pemetaan Sasaran, diisi dengan tanda centang (√) pada kotak yang tersedia sesuai dengan peran dalam Pencatatan, Pendataan dan Pemetaan Sasaran program KKBPK yang dilakukan oleh Kelompok KB bersangkutan.
- Kemandirian, Pencatatan, Pendataan dan Pemetaan Sasaran, diisi dengan tanda centang (√) pada kotak yang tersedia sesuai dengan peran dalam mendorong kemandirian program KKBPK dan kemandirian kelompok kegiatan (POKTAN) yang dilakukan oleh Kelompok KB bersangkutan.
Setelah K/0/Pok-KB/15 terisi dengan dengan lengkap dan benar, maka pada bagian bawah di tempat yang tersedia diisi nama tempat, tanggal, bulan dan tahun pengisian kartu. Selanjutnya, ditandatangani oleh Ketua Kelompok KB yang bersangkutan dan PKB/PLKB pembinanya, serta diisi nama jelas dan NIP-nya. Jika PKB/PLKB bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka NIP dapat dikosongkan.
Download:
Kartu Pendaftaran Kelompok KB (K/0/POK-KB/15)
Baca Juga
Post a Comment
Post a Comment